Ditulis Pada 07 Februari 2017 09:47 WIB
Jakarta – Beredarnya foto KTP-el palsu melalui media sosial baru-baru ini mendapat tanggapan serius dari Kemendagri. Berdasarkan hasil pengecekan dalam database kependudukan nasional, Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh, SH., MH. memastikan KTP-el tersebut palsu.
Diduga, ada pihak yang sengaja memanfaatkan momen Pilkada untuk mendulang suara dengan menempelkan foto yang sama pada tiga KTP-el yang berbeda.
Menanggapi hal itu, Prof. Zudan menegaskan tindakan tersebut melanggar hukum dan dapat dikenai pidana penjara selama 10 tahun.
“Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan dokumen kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun”, jelas penyandang gelar menjadi profesor termuda dalam bidang hukum di usia 35 tahun ini, Selasa (07/02/2017). Hal tersebut menurutnya diatur dalam undang-undang administrasi kependudukan.
Ketentuan pidana pemalsuan KTP-el dan dokumen kependudukan lainnya telah diatur dalam Pasal 95B Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam pasal tersebut, selain pidana penjara 10 tahun, pelaku pemalsuan juga dapat dikenai denda paling banyak 1 miliar rupiah.
Selain itu, undang-undang administrasi kependudukan juga mengatur ketentuan pidana bagi setiap orang yang memerintahkan, memfasilitasi, dan melakukan manipulasi data kependudukan dan/atau elemen data penduduk. Pelakunya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 75 juta rupiah. Hal ini diatur dalam Pasal 94 UU No. 24 Tahun 2013.
Sementara itu, sebagai langkah antisipasi, Prof. Zudan akan meminta pihak kepolisian untuk menindak kasus pemalsuan ini karena Ditjen Dukcapil tidak punya kewenangan untuk itu. “Akan ada langkah penegakan hukum agar orang jera. Polisi yang harus turun tangan”, jelasnya.
Langkah lain, pihaknya akan menginstruksikan agar Dinas Dukcapil kabupaten/kota tetap membuka pelayanan pada hari pelaksanaan Pilkada tanggal 15 Februari mendatang. “Sehingga bisa memberikan layanan surat keterangan atau cek nik KTP-el yang dicurigai palsu”, ujar Prof. Zudan. Dukcapil***
Ditulis Pada 11 April 2018 11:00 WIB
Ditulis Pada 23 Maret 2018 13:53 WIB
Ditulis Pada 06 Maret 2018 14:13 WIB
Ditulis Pada 14 Februari 2018 15:05 WIB
Ditulis Pada 12 Februari 2018 16:41 WIB
Ditulis Pada 17 Desember 2013 23:11 WIB
Ditulis Pada 20 April 2017 17:14 WIB
Ditulis Pada 29 Januari 2016 20:46 WIB
Ditulis Pada 17 Desember 2013 23:14 WIB
Ditulis Pada 13 Januari 2015 08:58 WIB
Ditulis Pada 20 April 2018 16:04 WIB